img-logo img-logo
Diskusi Kewarisan, Rektor Unilu Lakukan Konsultasi di Pengadilan Agama Lumajang
Diskusi Kewarisan, Rektor Unilu Lakukan Konsultasi di Pengadilan Agama Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 13 Maret 2026, Pukul 10:47 WIB, Telah dilihat 87 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang — Rektor Universitas Lumajang (UNILU), Dr. Sudjatmiko, S.H., M.H. melakukan konsultasi mengenai persoalan kewarisan dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES dan Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua dan berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat serta konstruktif. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman akademik dan praktik hukum kewarisan dalam perspektif hukum Islam.

Whats-App-Image-2026-03-11-at-14-48-23

Dalam pertemuan tersebut, Rektor UNILU menggali berbagai aspek terkait penerapan hukum kewarisan di lingkungan peradilan agama. Panitera memberikan penjelasan mengenai prosedur administrasi perkara waris yang sering diajukan masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua turut memaparkan sejumlah pengalaman praktik dalam memeriksa dan memutus perkara kewarisan di pengadilan.

Whats-App-Image-2026-03-11-at-14-48-23-1

Diskusi juga menyoroti pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam pengembangan keilmuan hukum Islam. Melalui konsultasi ini, diharapkan civitas akademika dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama. Selain itu, kerja sama ke depan juga diharapkan dapat diwujudkan melalui kegiatan akademik maupun pengabdian kepada masyarakat.

Whats-App-Image-2026-03-11-at-14-48-24

Rektor UNILU menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penjelasan yang diberikan oleh jajaran Pengadilan Agama Lumajang. Ia menilai konsultasi tersebut sangat bermanfaat bagi penguatan pemahaman praktis mengenai hukum kewarisan. “Kami mendapatkan banyak perspektif baru terkait praktik penyelesaian perkara waris di pengadilan agama, sehingga hal ini akan sangat membantu ,” ujarnya.