PAMEKASAN – Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi bagi seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Selasa (21/04/2026). Kegiatan yang berfokus pada pembahasan teknis relaas panggilan ini dilaksanakan secara intensif di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pamekasan. Agenda ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pemanggilan para pihak berperkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Panitera Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Ali Said, S.H., M.H., membuka secara resmi jalannya rapat dengan bersama-sama membacakan basmalah. Beliau menyampaikan bahwa ketertiban administrasi relaas merupakan fondasi penting dalam meminimalisir kendala formalitas dalam sebuah persidangan. "Kita harus memastikan bahwa seluruh dokumen pemanggilan telah terunggah secara tepat waktu ke dalam sistem informasi agar proses peradilan tidak terhambat," tutur Muhammad Ali Said dalam arahannya.

Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., kemudian memimpin jalannya diskusi untuk mengevaluasi kinerja para petugas lapangan secara mendalam. Beliau menegaskan bahwa integritas seorang Jurusita sangat dipertaruhkan dalam kebenaran fakta saat menyampaikan panggilan di masyarakat. "Saya menghimbau agar setiap kendala di lapangan segera dikoordinasikan secara berjenjang demi menjaga kualitas pelayanan prima di Pengadilan Agama Pamekasan," tegas Dr. H. Muhammad Najmi Fajri.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Jurusita dan Jurusita Pengganti dengan penuh antusiasme dalam menyampaikan perkembangan tugas di wilayah masing-masing. Seluruh peserta rapat berupaya menyamakan persepsi mengenai standar prosedur operasional guna meningkatkan akurasi data pemanggilan para pihak. Melalui evaluasi rutin ini, diharapkan performa pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di Pamekasan dapat semakin optimal dan akuntabel.