Surabaya, 27 April 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melaksanakan kegiatan studi banding ke Pengadilan Agama Surabaya pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya. Studi banding ini bertujuan untuk mempelajari sinergi pelayanan antara Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama dalam perlindungan hak perempuan dan anak yang terintegrasi secara digital.

Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan dipimpin oleh Ketua Dewiati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Panitera Drs. Dulloh, S.H., M.H., serta M. Fathulloh selaku staf PTIP. Kehadiran rombongan ini menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan inovasi pelayanan berbasis kolaborasi lintas instansi. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran dalam mengadopsi sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.

Rombongan PA Bangkalan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan diskusi dan pemaparan terkait implementasi sinergi antara Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama Surabaya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pembahasan difokuskan pada pemanfaatan teknologi digital dalam mempercepat layanan serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan studi banding ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangkalan dapat mengembangkan inovasi serupa sesuai dengan kebutuhan satuan kerja. Sinergi lintas instansi yang terintegrasi secara digital menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan efektif.