img-logo img-logo
GALI INTEGRASI LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, PA BANGKALAN KUNJUNGI DISPENDUKCAPIL SURABAYA
GALI INTEGRASI LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, PA BANGKALAN KUNJUNGI DISPENDUKCAPIL SURABAYA
Tanggal Rilis Berita : 27 April 2026, Pukul 15:20 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

Surabaya, 27 April 2026 — Pengadilan Agama Bangkalan melanjutkan kegiatan studi banding ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari studi banding sebelumnya dalam rangka penguatan sinergi pelayanan lintas instansi. Studi banding ini bertujuan untuk mempelajari sistem perlindungan hak perempuan dan anak yang terintegrasi secara digital.

Rombongan Pengadilan Agama Bangkalan dipimpin oleh Ketua Dewiati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy., Panitera Drs. Dulloh, S.H., M.H., Sekretaris Ricky Riyyanno, S.E., S.H., M.H., Kasubbag PTIP R. Brudin Adi Kusuma, S.E., serta M. Fathulloh selaku staf PTIP. Rombongan diterima oleh jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Dispendukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas implementasi kebijakan berbasis perlindungan hak perempuan dan anak.

Dalam kegiatan tersebut dibahas implementasi kebijakan yang berkaitan dengan surat atau instruksi Gubernur mengenai pemenuhan hak-hak istri dan perlindungan anak pasca perceraian. Dijelaskan bahwa apabila terdapat putusan Pengadilan Agama terkait kewajiban pembayaran nafkah yang belum dipenuhi oleh pihak suami, maka layanan administrasi kependudukan pada Dispendukcapil dapat diblokir. Pembukaan akses layanan tersebut hanya dapat dilakukan setelah kewajiban nafkah dilunasi dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama.

2

Seluruh mekanisme tersebut telah terintegrasi dalam sistem aplikasi berbasis digital yang menghubungkan Pengadilan Agama dengan Dispendukcapil serta OPD terkait. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak. Melalui kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Bangkalan dapat mengadopsi dan mengembangkan sistem serupa guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.