Kediri, 29 April 2026 — Pengadilan Agama Kota Kediri menghadiri kegiatan sosialisasi sengketa kewarisan dan kewenangan lembaga peradilan dalam upaya pencegahan sengketa pertanahan. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Kediri yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Nomor 25. Acara berlangsung pada Rabu (29/04/2026) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri, Harun Jp, S.Ag., M.H.I., hadir sebagai salah satu narasumber utama. Turut hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul, S.H., M.H., bersama tim sebagai representasi lembaga peradilan umum. Sinergi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum kewarisan dan mitigasi potensi sengketa pertanahan di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Harun Jp menjelaskan bahwa hukum kewarisan merupakan seperangkat aturan yang mengatur perpindahan hak atas harta peninggalan (tirkah) dari pewaris kepada ahli waris. Ia menegaskan bahwa sengketa kewarisan timbul dari perbedaan kepentingan terkait penentuan ahli waris dan pembagian harta waris. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap istilah seperti pewaris, ahli waris, harta peninggalan, wasiat, wasiat wajibah, dan hibah menjadi krusial dalam menghindari konflik.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem hukum kewarisan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum kewarisan Islam bagi umat Islam dan hukum perdata atau adat bagi non-Muslim. Sengketa kewarisan bagi umat Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan bagi non-Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, kejelasan yurisdiksi menjadi kunci dalam memastikan penyelesaian perkara yang tepat dan berkeadilan.

Harun Jp juga menyoroti bahwa banyak sengketa pertanahan berakar dari ketidaktepatan dalam penetapan ahli waris, khususnya dalam penerbitan surat keterangan silsilah. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi, mengingat potensi pemalsuan dokumen yang dapat berdampak hukum serius. Sebagai langkah mitigasi, penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama menjadi instrumen penting dalam memastikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.