Pengadilan Agama Pacitan kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Pct pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari putusan sela yang telah dijatuhkan sebelumnya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi nyata objek sengketa yang diperkarakan. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan berdasarkan putusan sela Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Pct tanggal 30 April 2026, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang terdiri dari Mashudi, S.Ag. sebagai Hakim Ketua serta Dra. Nur Habibah dan Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. sebagai Hakim Anggota. Dalam pelaksanaannya Majelis Hakim didampingi oleh Dedy Rukmono, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Sebelum dilaksanakannya pemeriksaan setempat Jurusita telah lebih dahulu melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa pada tanggal 26 Maret 2026, berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Pct tanggal 11 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar objek sengketa tetap dalam keadaan utuh dan tidak mengalami perubahan status hukum selama proses persidangan berlangsung. Dalam kegiatan descente tersebut Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah objek sengketa yang tersebar di wilayah Kabupaten Pacitan, meliputi tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat hak milik. Objek-objek tersebut antara lain berada di wilayah Lingkungan Plelen Kelurahan Sidoharjo, Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Kembang, serta Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan, berdasarkan dokumen sertifikat yang sah.
Hakim Ketua, Mashudi, S.Ag., di sela-sela kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya peninjauan langsung ini bagi proses hukum yang sedang berjalan.
"Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan langkah krusial bagi Majelis Hakim untuk mencocokkan data yuridis dalam sertifikat dengan fakta fisik di lapangan. Hal ini penting agar putusan yang kami jatuhkan nantinya benar-benar akurat, eksekutabel, dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak," ujar beliau.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini turut dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Tergugatt beserta kuasa Tergugat sehingga para pihak dapat menyaksikan secara langsung proses Pemeriksaan Setempat objek sengketa. Dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim mencermati kondisi fisik objek, batas-batas tanah, serta kesesuaian antara data yuridis dengan fakta di lapangan. Pemeriksaan setempat memiliki peran strategis dalam membantu Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang lebih mendalam terhadap objek yang disengketakan dengan melihat langsung kondisi di lapangan diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi antara para pihak serta dapat memperkuat dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.
Melalui kegiatan ini Pengadilan Agama Pacitan menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian keadilan substantif bagi para pencari keadilan.