img-logo img-logo
PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI BESUKI
PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI BESUKI
Tanggal Rilis Berita : 22 Mei 2026, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Besuki dengan dihadiri masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan. Sidang di luar gedung ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Masyarakat terlihat antusias mengikuti proses persidangan sejak pagi hari. Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dengan tetap memperhatikan prosedur persidangan yang berlaku. “Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah dan cepat,” ujar Drs. Safi’, M.H. selaku Ketua Majelis.

WhatsApp Image 2026 05 22 at 14.40.42

Kegiatan Sidang Di Luar Gedung tersebut bertujuan untuk mempermudah akses layanan peradilan bagi masyarakat di wilayah pelosok. Banyak warga mengaku terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan di Situbondo. Selain menghemat waktu, kegiatan ini juga dinilai mampu mengurangi biaya transportasi masyarakat pencari keadilan. Aparatur desa turut membantu kelancaran pelaksanaan sidang dengan menyiapkan tempat dan fasilitas pendukung. Warga yang hadir tampak mengikuti setiap tahapan sidang dengan tertib dan penuh perhatian. “Pelayanan seperti ini sangat membantu kami sebagai masyarakat desa,” ungkap salah seorang warga peserta sidang.

WhatsApp Image 2026 05 22 at 14.40.59

Drs. Safi’, M.H. selaku Ketua Majelis memimpin langsung jalannya persidangan di lokasi kegiatan. Beliau menegaskan bahwa pelayanan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Menurutnya, Sidang Di Luar Gedung merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Majelis hakim bersama panitera dan petugas administrasi bekerja secara profesional selama proses persidangan berlangsung. Setiap perkara diperiksa dengan teliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program ini,” kata Drs. Safi’, M.H.

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung juga mendapat sambutan positif dari perangkat desa setempat. Pemerintah desa menilai kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum secara lebih mudah. Kehadiran layanan peradilan di tengah masyarakat dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selama kegiatan berlangsung, aparat desa turut membantu proses administrasi dan pengaturan peserta sidang. Kerja sama antara pengadilan dan pemerintah desa berjalan dengan baik demi kelancaran acara.