Kamis, 2 Juli 2026, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan rapat Tim Penyusun Buku Sejarah Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan diikuti oleh tim penyusun yang telah ditunjuk. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H. Agenda ini merupakan langkah awal dalam menyusun buku sejarah yang akan mendokumentasikan perjalanan, perkembangan, serta berbagai capaian Pengadilan Agama Situbondo dari masa ke masa. Penyusunan buku sejarah diharapkan menjadi sumber informasi yang autentik bagi generasi penerus maupun masyarakat. Suasana rapat berlangsung serius namun tetap komunikatif sehingga seluruh peserta dapat memberikan masukan secara aktif.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan pentingnya penyusunan buku sejarah sebagai bentuk upaya melestarikan jejak perjalanan institusi. Menurut beliau, setiap peristiwa, perubahan, dan prestasi yang pernah dicapai perlu didokumentasikan secara sistematis agar tidak hilang seiring berjalannya waktu. Buku sejarah nantinya akan menjadi referensi yang menggambarkan perkembangan Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, penyusunan buku juga diharapkan mampu memperkuat identitas kelembagaan serta menumbuhkan rasa memiliki bagi seluruh aparatur. Tim penyusun diminta untuk bekerja secara teliti dengan mengedepankan validitas data dan fakta sejarah. Seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari setiap anggota tim.

Dalam arahannya, Drs. Safi', M.H., menegaskan bahwa buku sejarah harus disusun berdasarkan data yang akurat, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Beliau mengingatkan bahwa setiap informasi yang dimuat harus melalui proses verifikasi agar menghasilkan karya yang berkualitas. Menurutnya, buku sejarah bukan hanya menjadi dokumentasi kelembagaan, tetapi juga menjadi warisan yang bernilai bagi generasi mendatang. "Buku sejarah ini harus mampu menggambarkan perjalanan Pengadilan Agama Situbondo secara utuh, berdasarkan fakta yang benar, sehingga dapat menjadi sumber pembelajaran dan kebanggaan bagi seluruh aparatur," ujar Drs. Safi', M.H. Arahan tersebut menjadi pedoman utama bagi tim dalam melaksanakan proses penyusunan buku. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian buku sejarah tersebut.
Rapat juga membahas sistematika penulisan buku, pembagian tugas, serta mekanisme pengumpulan data dan dokumen pendukung. Setiap anggota tim diberikan tanggung jawab sesuai bidang yang dikuasai agar proses penyusunan dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan meliputi penelusuran arsip, dokumentasi kegiatan, data kepemimpinan, perkembangan kelembagaan, hingga capaian prestasi Pengadilan Agama Situbondo. Seluruh data yang dihimpun nantinya akan dikaji kembali sebelum dituangkan ke dalam naskah buku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas isi serta keakuratan informasi yang disampaikan. Rapat menghasilkan kesepakatan mengenai tahapan penyusunan dan target penyelesaian buku.