img-logo img-logo
MAHASISWI INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL HUDA MELAKUKAN PENELITIAN DI PA SITUBONDO
MAHASISWI INSTITUT AGAMA ISLAM NURUL HUDA MELAKUKAN PENELITIAN DI PA SITUBONDO
Tanggal Rilis Berita : 03 Agustus 2026, Pukul 08:28 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jumat, 31 Juli 2026, Pengadilan Agama Situbondo menerima kunjungan mahasiswi Institut Agama Islam (IAI) Nurul Huda dalam rangka pelaksanaan penelitian akademik. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Hakim Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat ilmiah. Penelitian ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam memperdalam pemahaman mengenai praktik hukum yang diterapkan di lingkungan peradilan agama. Pengadilan Agama Situbondo senantiasa membuka ruang bagi kalangan akademisi untuk memperoleh informasi yang relevan sebagai bahan penelitian. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menggali informasi langsung dari narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Penelitian yang dilakukan mengangkat judul "Kedudukan Penetapan Asal Usul Anak sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia." Topik tersebut dipilih karena memiliki relevansi yang tinggi dengan perlindungan hak-hak keperdataan anak dalam sistem hukum nasional. Penetapan asal usul anak merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama yang memiliki dampak hukum penting terhadap status dan hak seorang anak. Dalam penelitian ini, mahasiswa berupaya mengkaji landasan hukum, proses pemeriksaan perkara, hingga implikasi hukum dari penetapan tersebut. Pendekatan yang digunakan dilakukan melalui wawancara langsung dengan hakim sebagai narasumber utama. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum keluarga Islam di Indonesia.

Narasumber dalam penelitian tersebut adalah Wilda Rahmana, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Beliau memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur penetapan asal usul anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus permohonan penetapan asal usul anak bagi masyarakat yang beragama Islam. Pemaparan juga mencakup pentingnya pembuktian yang sah dalam proses persidangan agar hak-hak anak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Diskusi berlangsung secara interaktif sehingga mahasiswa dapat mengajukan berbagai pertanyaan sesuai fokus penelitian. Suasana wawancara berlangsung komunikatif dan memberikan banyak wawasan praktis mengenai implementasi hukum di lingkungan peradilan agama.

Dalam kesempatan tersebut, Wilda Rahmana, S.H.I. menegaskan bahwa penetapan asal usul anak memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak. "Penetapan asal usul anak bukan hanya berkaitan dengan status hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak yang dijamin oleh hukum positif di Indonesia," ujar beliau. Beliau juga menjelaskan bahwa setiap permohonan akan diperiksa secara cermat berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak. Proses tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak. Penjelasan tersebut menjadi salah satu materi penting yang memperkaya substansi penelitian mahasiswa.