img-logo img-logo
Tak Perlu Eksekusi Paksa, Pengadilan Agama Kangean Berhasil Wujudkan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela
Tak Perlu Eksekusi Paksa, Pengadilan Agama Kangean Berhasil Wujudkan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2026, Pukul 14:30 WIB, Telah dilihat 16 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kangean

Kangean, 11 Agustus 2026 — Upaya penyelesaian perkara secara efektif dan mengedepankan kesadaran para pihak kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Kangean. Permohonan eksekusi dalam perkara sengketa harta bersama berhasil diselesaikan melalui pelaksanaan putusan secara sukarela oleh pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan.

Pelaksanaan putusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela yang ditandatangani pada Selasa (11/8/2026) dengan 2 saksi panitera muda Zainal Arifin Al Hakim, S.H.I., dan Hilmy Inaya Fikriya, S.H. bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kangean.

Baca Juga : Menguatkan Pendidikan, PA Kangean Serahkan BDBS Dharmayukti Karini pada Apel Pagi

Putusan yang dilaksanakan secara sukarela tersebut merupakan Putusan Pengadilan Agama Kangean Nomor 112/Pdt.G/PA.Kgn/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menariknya, kesepakatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela tersebut tercapai pada tahap aanmaning, setelah pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan eksekusi. Dengan demikian, proses penyelesaian tidak perlu dilanjutkan ke tahapan eksekusi secara paksa.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bentuk efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menunjukkan bahwa kesadaran dan kemauan para pihak untuk melaksanakan putusan secara sukarela dapat menjadi solusi yang lebih sederhana, cepat, dan menghindari proses eksekusi yang lebih panjang.

tengah

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kangean Imdad, S.H.I., M.H., keberhasilan tersebut bukan semata-mata mengenai berakhirnya sebuah proses eksekusi, tetapi juga menunjukkan bahwa putusan pengadilan dapat benar-benar memberikan manfaat kepada para pihak.

“Putusan pengadilan pada akhirnya bukan hanya sebuah dokumen hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan,” ujar Ketua.

Pelaksanaan putusan secara sukarela juga memberikan nilai positif bagi para pihak karena penyelesaian dapat dilakukan secara tertib, kondusif, dan tetap berada dalam koridor hukum. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses peradilan tidak semata-mata berorientasi pada lahirnya sebuah putusan, tetapi juga memastikan agar putusan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

Baginya, keberhasilan ini menjadi capaian positif dalam mewujudkan peradilan yang efektif, sederhana, cepat, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan putusan secara sukarela pada tahap aanmaning juga diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berujung pada tindakan eksekusi secara paksa. Dengan adanya kesadaran pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan, tujuan akhir dari proses peradilan dapat tercapai secara lebih humanis dan konstruktif.

“Kami terus berupaya agar setiap proses hukum di Pengadilan Agama Kangean tidak hanya menghasilkan kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan. Pelaksanaan putusan secara sukarela merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang mengedepankan kesadaran, tanggung jawab, dan penyelesaian yang konstruktif,” lanjutnya.

Baca Juga : Disiplin, Kinerja, dan Solidaritas Jadi Fokus, PA Kangean Gelar Monitoring dan Evaluasi Juli 2026

Keberhasilan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pengadilan Agama Kangean untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan keadilan, tetapi juga pada kemanfaatan serta penyelesaian perkara yang efektif bagi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah kepulauan. (imd/hr)