img-logo img-logo
Mahasiswa IAI Miftahul Ulum Lumajang Praktik Minutasi Perkara di PA Lumajang (10/09/2026)
Mahasiswa IAI Miftahul Ulum Lumajang Praktik Minutasi Perkara di PA Lumajang (10/09/2026)
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2026, Pukul 07:56 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Mahasiswa IAI Miftahul Ulum Lumajang Praktik Minutasi Perkara di PA Lumajang (10/09/2026)

MAHASISWA IAI MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRAKTIK MINUTASI PERKARA DI PA LUMAJANG (10/09/2026)

WhatsApp Image 2026-09-10 at 10.10.25.jpeg

Lumajang, 10 September 2026 – Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang mengikuti praktik minutasi perkara di Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kepaniteraan dan didampingi langsung oleh petugas kepaniteraan PA Lumajang Dyna Wahyu Rahmalya, S.H. Praktik ini merupakan bagian dari pembekalan teknis administrasi peradilan bagi peserta PKL.

Dalam praktik tersebut, petugas kepaniteraan menjelaskan fungsi minutasi sebagai pencatatan dan pemberkasan lengkap seluruh proses persidangan. Mahasiswa diajarkan cara menyusun berkas minutasi mulai dari surat gugatan, berita acara sidang, hingga putusan hakim. Mereka juga diperkenalkan dengan kode perkara dan sistem penyimpanan arsip di aplikasi SIPP.

WhatsApp Image 2026-09-10 at 10.10.25 (2).jpeg

Para mahasiswa tampak antusias mempraktikkan penyusunan minutasi pada perkara cerai gugat dan permohonan. Petugas menekankan pentingnya ketelitian, kerapian, dan kerahasiaan dalam setiap dokumen yang dimutasikan. '"Kesalahan kecil dalam minutasi dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya sehingga harus dikerjakan dengan cermat," ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi hasil praktik minutasi yang telah dikerjakan mahasiswa bersama pembimbing. Pihak IAI Miftahul Ulum mengapresiasi PA Lumajang atas kesempatan belajar langsung dari aparatur pengadilan. Diharapkan melalui kegiatan ini mahasiswa memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam pengelolaan administrasi perkara di pengadilan.