Rabu, 23 September 2026, pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Jefri Yulianto, S.H., mengikuti Sosialisasi ASN BerAKHLAK dengan tema “Dampak Buruk Judi Online”. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi menghadirkan Dr. Ir. Haeruddin C. Maddi, S.T., M.Si., M.T. sebagai narasumber. Kegiatan tersebut membahas dampak judi online yang tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan dan lingkungan kerja ASN. Materi yang disampaikan menjadi bagian dari penguatan pemahaman ASN mengenai pentingnya menjaga perilaku dan integritas dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan. Keikutsertaan pegawai dalam kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan mengenai risiko dan dampak buruk judi online.

Dalam materi sosialisasi, dijelaskan bahwa dampak judi online tidak selalu berhenti pada kerugian uang. Kerugian finansial dapat berupa utang dan tekanan ekonomi yang kemudian berpengaruh terhadap kondisi kehidupan seseorang. Tekanan tersebut juga dapat menimbulkan gangguan kerja karena fokus, waktu, dan produktivitas seseorang dapat menurun. Materi tersebut menggambarkan bahwa persoalan judi online dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila tidak dicegah sejak awal. Dengan demikian, pemahaman terhadap risiko judi online perlu dimiliki oleh ASN sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas kehidupan dan pelaksanaan tugas. Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa persoalan tersebut memiliki dampak berantai yang perlu menjadi perhatian bersama.

Selain kerugian finansial dan gangguan kerja, materi juga menjelaskan adanya risiko terhadap integritas. Kondisi rentan akibat pinjaman, tekanan, atau konflik kepentingan dapat menjadi persoalan yang memengaruhi perilaku seseorang. Dalam lingkungan ASN, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena integritas merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Materi sosialisasi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan risiko jabatan yang dapat muncul melalui penyalahgunaan kewenangan, aset, atau akses. “Dampak judi online bukan hanya pada individu, tetapi dapat berkembang menjadi risiko integritas, disiplin, dan reputasi institusi,” ujar narasumber. Pemahaman mengenai risiko tersebut diharapkan dapat mendorong ASN untuk lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku dan tanggung jawabnya.
Materi berikutnya menunjukkan bahwa risiko judi online juga dapat berdampak pada institusi. Risiko institusi dapat berkaitan dengan disiplin, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap kementerian atau lembaga. Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku individu dalam lingkungan ASN dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap organisasi tempatnya bekerja. Karena itu, menjaga diri dari perilaku yang berisiko menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik dan kepercayaan terhadap institusi. ASN tidak hanya dituntut menjalankan pekerjaan secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Kesadaran tersebut menjadi salah satu hal penting yang ditekankan melalui sosialisasi mengenai dampak buruk judi online.