Bojonegoro, 2 Oktober 2026 M - 21 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro saat ini menghadapi tantangan besar akibat tingginya volume perkara yang mencapai total 2.950 kasus sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.404 perkara gugatan dan 546 perkara permohonan yang harus diselesaikan oleh aparatur peradilan setempat. Kondisi ini diperberat dengan keterbatasan sumber daya manusia karena PA Bojonegoro hanya memiliki total enam orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua. Tantangan ini semakin nyata mengingat pada bulan Oktober tahun 2026 ini akan ada satu orang hakim senior yang memasuki masa purna tugas. Hal tersebut menyisakan hanya lima orang hakim yang harus menyelesaikan sisa 325 perkara atau 10,74 persen dari total perkara hingga akhir tahun.
Merespons krisis sumber daya tersebut, Ketua PA Bojonegoro telah mengajukan permohonan izin persidangan hakim tunggal pada tanggal 10 September 2026. Permohonan strategis ini langsung ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memecah kebuntuan administratif dan menghindari penumpukan tunggakan perkara. Upaya ini membuahkan hasil dengan turunnya persetujuan resmi melalui surat bernomor 260/KMA/HK2.6/IX/2026 pada tanggal 29 September 2026. Surat izin yang sangat krusial bagi operasional PA Bojonegoro ini ditandatangani secara langsung oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung RI. Kebijakan persidangan dengan hakim tunggal ini menjadi solusi rasional untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat.
Menyikapi turunnya surat izin tersebut, pimpinan PA Bojonegoro bergerak cepat untuk segera memformulasikan susunan majelis hakim dan hakim tunggal yang akan bersidang. Pimpinan juga menerapkan kebijakan distribusi perkara secara selektif dengan memfokuskan hakim tunggal pada perkara volunter yang pembuktiannya cukup sederhana. Selain itu, pengawasan melekat terus dilakukan secara berkesinambungan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara guna memastikan semua prosedur hukum berjalan dengan tepat. Pimpinan juga memfasilitasi forum diskusi hukum secara rutin guna mencegah bias pemikiran dan menjaga kualitas putusan dari para hakim tunggal. Langkah evaluasi putusan secara berkala turut diagendakan oleh pimpinan demi menjaga standarisasi pertimbangan hukum agar tetap memenuhi unsur keadilan.
Sejalan dengan kebijakan pimpinan, tim IT kepaniteraan PA Bojonegoro langsung berkoordinasi secara intensif untuk menyiapkan infrastruktur digital yang dibutuhkan. Tim IT berperan penting dalam melakukan pembaruan terhadap format cetak atau template Berita Acara Sidang pada sistem peradilan elektronik. Penyesuaian template ini dirancang khusus untuk mengakomodasi segera dilaksanakannya persidangan dengan format hakim tunggal secara cepat dan akurat. Dukungan teknologi dari tim IT ini bersinergi erat dengan keberadaan 11 Panitera Sidang yang selalu siap sedia mencatat setiap detail fakta persidangan. Sinergi antara sistem IT yang mutakhir dan kecekatan panitera ini sangat mempermudah hakim tunggal dalam merumuskan pertimbangan hukum secara matang.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, menegaskan, "Kebijakan persidangan hakim tunggal ini merupakan solusi rasional untuk memecah kebuntuan administratif serta mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi kepastian hukum masyarakat." Beliau lebih lanjut menambahkan, "Meskipun bersidang secara tunggal, kami menjamin kualitas dan independensi putusan tetap terjaga penuh melalui seleksi perkara yang ketat, pengawasan melekat di SIPP, serta dukungan luar biasa dari 11 Panitera Sidang dan percepatan administrasi oleh tim IT."
Penerapan kebijakan hakim tunggal yang didukung oleh berbagai pihak ini memberikan dampak positif langsung pada pemenuhan hak-hak para pencari keadilan. Masyarakat tidak perlu lagi menghadapi masa tunggu jadwal persidangan yang berkepanjangan sehingga kepastian status hukum dapat diraih dengan lebih cepat. Selain itu, berkurangnya antrean persidangan turut menciptakan lingkungan pelayanan yang jauh lebih nyaman dan tertib di ruang tunggu PA Bojonegoro. Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga terus dikawal ketat untuk menjamin tidak adanya intervensi dari pihak manapun terhadap hakim tunggal. Melalui kombinasi efisiensi penanganan, dukungan IT, dan pengawasan ketat ini, integritas lembaga peradilan serta kepercayaan publik di Bojonegoro dipastikan tetap terjaga dengan baik. Snd