PA Kota Kediri Ikuti Rapat Koordinasi PTA Surabaya Secara Daring
Kediri, Jum’at 02 Oktober 2026 | Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bersama Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh pimpinan serta pejabat terkait PA Kota Kediri dari Ruang Zoom Meeting PA Kota Kediri. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PA Kota Kediri Dr. Ahmad Hodri, S.H.I., M.H., Panitera Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M., dan Sekretaris Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H.

Rapat koordinasi membahas sejumlah hal strategis terkait peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan administrasi peradilan. Salah satu materi yang disampaikan menekankan pentingnya mencantumkan nomor telepon pihak dalam berkas Bundel B untuk mendukung keberlangsungan aplikasi AREMA. Selain itu, disampaikan pula ketentuan mengenai pengembalian berkas pemeriksaan tambahan atas putusan sela agar sesuai dengan surat pengantar. Materi juga mencakup permohonan pengamanan eksekusi serta penyesuaian SK panjar banding dalam perkara e-Court dengan menghapus komponen pemberkasan, penggandaan, dan pengiriman berkas, kecuali dalam kondisi tertentu.

Dalam bidang pelayanan, rapat memberikan perhatian khusus terhadap upaya meminimalkan pengaduan pengguna layanan pengadilan. Materi pengaduan menyoroti beberapa faktor yang dapat memicu keluhan, antara lain pelayanan yang tidak sesuai SOP, proses pelayanan yang memakan waktu lama, serta sikap petugas yang tidak ramah, tidak sopan, atau acuh tak acuh. Perlakuan yang diskriminatif dan tidak adil juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kekecewaan, kemarahan, dan frustrasi masyarakat. Karena itu, seluruh aparatur didorong memberikan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan penuh profesionalitas.
Rapat juga membahas pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Pembaruan Buku II dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ketatanegaraan, hukum materiil, hukum acara, serta teknologi informasi, sekaligus mendorong konsistensi penerapan hukum dan standar kualitas pelayanan yang profesional dan terukur. Dalam administrasi perkara, disampaikan bahwa gugatan untuk perbaikan dan/atau penambahan amar putusan atau permohonan perbaikan penetapan didaftarkan sebagai perkara baru. Materi juga menegaskan bahwa pengiriman berkas banding elektronik dilakukan melalui SIPP, dengan kepaniteraan memastikan seluruh dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B termuat dalam SIPP serta dikirim paling lama 30 hari setelah permohonan banding diajukan.
Selain materi kepaniteraan dan pelayanan pengaduan, rapat menekankan pentingnya peran pimpinan dalam menyelesaikan dan membagi habis perkara yang masuk serta mengoptimalkan sumber daya hakim dan aparatur yang tersedia. Kebijakan pimpinan juga perlu dibicarakan dan disosialisasikan dengan baik agar dapat dipahami serta dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran. Dalam kesempatan tersebut, PTA Surabaya kembali meneguhkan komitmen untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan optimistis menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PA Kota Kediri menjadikan hasil rapat koordinasi ini sebagai bahan penguatan pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas pelayanan, dan konsistensi administrasi peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.