Senin, 19 Oktober 2026, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan materi kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Ibrahimy Sukorejo dan Institut Agama Islam Darul Falah. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Materi yang disampaikan berfokus pada penerapan hukum formil dan materiil di Pengadilan Agama serta upaya hukum. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai teori hukum yang telah dipelajari selama perkuliahan. Melalui pembelajaran tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai penerapan hukum dalam praktik peradilan.

Dalam pemaparannya, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., menjelaskan pentingnya memahami hukum formil sebagai pedoman dalam menjalankan proses pemeriksaan perkara. Hukum formil mengatur tata cara penyelesaian perkara, mulai dari pengajuan hingga tahapan pemeriksaan di persidangan. Pemahaman terhadap prosedur tersebut diperlukan agar proses peradilan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan pemeriksaan memiliki aturan yang perlu diperhatikan oleh para pihak maupun aparatur pengadilan. Ketepatan dalam menerapkan hukum formil turut mendukung terwujudnya proses peradilan yang teratur dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami prosedur beracara sebagai salah satu dasar penting dalam mempelajari praktik hukum di Pengadilan Agama.

Selain hukum formil, materi juga membahas penerapan hukum materiil dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. "Hukum materiil berkaitan dengan ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan hukum para pihak dalam suatu perkara. Penerapannya membutuhkan pemahaman terhadap dasar hukum yang relevan dengan persoalan yang sedang diperiksa," ujar Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Hakim perlu mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam memeriksa serta memutus perkara. Pemahaman terhadap hukum materiil membantu mahasiswa melihat hubungan antara peristiwa hukum, ketentuan peraturan, dan penyelesaian perkara. Dengan mempelajari kedua aspek tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami bahwa proses peradilan membutuhkan penerapan hukum acara dan hukum substantif secara tepat.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Upaya hukum merupakan mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta pemeriksaan atau penilaian kembali terhadap putusan maupun penetapan dalam kondisi tertentu. Mahasiswa perlu memahami jenis upaya hukum, persyaratan, serta prosedur pengajuannya. Pemahaman tersebut juga mencakup pentingnya memperhatikan tenggat waktu dan ketentuan formal yang berlaku. Setiap upaya hukum memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan dasar hukumnya. Melalui materi ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman awal mengenai mekanisme hukum yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.