img-logo img-logo
Panmud Hukum PA Lumajang Ikuti Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Dinsos P3A
Panmud Hukum PA Lumajang Ikuti Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Dinsos P3A
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2026, Pukul 15:09 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Panmud Hukum PA Lumajang Ikuti Bedah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Dinsos P3A

WhatsApp Image 2026-10-22 at 09.30.36.jpeg

Lumajang – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lumajang Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., mengikuti rapat bedah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk membahas penanganan kasus kekerasan sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, lembaga, organisasi masyarakat, dan pihak terkait guna menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 09.30.37.jpeg

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A  Endhi Satryo Yunianto, S.Sos., menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan pada 2025 tercatat sebanyak 53 kasus, sedangkan hingga Oktober 2026 telah mencapai 52 kasus. Angka tersebut dapat menunjukkan peningkatan kasus, tetapi juga mencerminkan semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan kekerasan dan mengakses layanan yang tersedia. Fenomena kekerasan yang diibaratkan seperti gunung es menjadi perhatian bersama karena masih dimungkinkan banyak kasus yang belum terungkap atau dilaporkan.

WhatsApp Image 2026-10-22 at 09.30.37 (1).jpeg

Wakil Ketua Pokja I TP PKK Gatot Suprabowo turut menjelaskan peran organisasi tersebut sebagai mitra pemerintah dalam upaya pencegahan dan pendampingan korban kekerasan. Salah satu upaya yang dikembangkan adalah penguatan kader di tingkat desa melalui pembekalan agar mereka siap dan percaya diri dalam mendampingi korban, termasuk melalui inovasi Rumah Curhat. Layanan ini mencakup konseling, fasilitasi rujukan kepada pihak yang kompeten, pendampingan, sosialisasi, serta edukasi bagi masyarakat.

Hadir pula perwakilan dari LKBH sekaligus anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Irma S. Lawado. Panmud Hukum PA Lumajang menyampaikan bahwa kegiatan bedah kasus ini penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. “Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak korban serta pentingnya melaporkan setiap kasus kekerasan,” ujar Bapak Nur. Melalui kegiatan ini, PA Lumajang berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak dapat didukung oleh pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan serta perlindungan hak-hak korban.