SIDOARJO – Pengadilan Agama Sidoarjo melaksanakan sidang virtual bersama Pengadilan Agama Denpasar dan Pengadilan Agama Selong pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Drs. Muhammad Dzazuli, S.H., dalam rangka pemeriksaan perkara Nomor 916/Pdt.P/2026/PA.Sda, dengan melibatkan Hakim pemeriksa dan Panitera Pengganti Ninik Sa’adah, S.Si., S.H.
Pelaksanaan sidang secara virtual ini menjadi sarana koordinasi antarpengadilan dalam mendukung proses pemeriksaan perkara yang melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Pemanfaatan teknologi komunikasi memungkinkan pengadilan berkoordinasi tanpa mengharuskan seluruh pihak terkait hadir secara fisik di satu lokasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim pemeriksa dengan dukungan Panitera Pengganti untuk menunjang tertib administrasi persidangan. Keterlibatan Pengadilan Agama Denpasar dan Pengadilan Agama Selong menjadi bagian dari koordinasi lintas satuan kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan pemeriksaan sesuai kebutuhan perkara.
<img src="https://i.ibb.co.com/B5mDTjvK/VC-1.jpg" alt="VC-1" border="0">
Sidang virtual merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan dukungan sarana komunikasi elektronik, koordinasi dan proses pemeriksaan tertentu dapat dilaksanakan secara lebih fleksibel, sekaligus membantu mengoptimalkan waktu dan sumber daya tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
Bagi Pengadilan Agama Sidoarjo, penggunaan teknologi dalam persidangan perlu diimbangi dengan kesiapan sarana, ketertiban administrasi, serta koordinasi yang baik antara hakim, kepaniteraan, dan pengadilan terkait. Hal tersebut penting untuk menjaga agar setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan mendukung kelancaran penanganan perkara.
<img src="https://i.ibb.co.com/93fzdY0s/VC-2.jpg" alt="VC-2" border="0">
Pelaksanaan pemeriksaan perkara Nomor 916/Pdt.P/2026/PA.Sda secara virtual ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarsatuan kerja peradilan dalam menghadapi kebutuhan layanan hukum yang melintasi wilayah. Koordinasi yang efektif diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan secara tertib, efisien, dan tetap berorientasi pada pemenuhan hak-hak para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan koordinasi antarpengadilan, Pengadilan Agama Sidoarjo terus mendukung penyelenggaraan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan kepastian prosedur dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara.
(Tim Redaksi AG 45 TA)