Deteksi Dini Penyandang Disabilitas di PA Kab. Malang
Deteksi Dini Penyandang Disabilitas di PA Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 30 Desember 2022, Pukul 14:11 WIB, Telah dilihat 10323 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Sebagai upaya peningkatan layanan inklusif bagi para penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki Deteksi Dini bagi Penyandang Disabilitas. Deteksi dini dilakukan dengan pengisian formulir penilaian personal penyandang disabilitas yang diisi pada saat pendaftaran. Formulir penilaian personal untuk deteksi dini ini disediakan oleh petugas pendaftaran pada PTSP Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dengan adanya deteksi dini ini, penyandang disabilitas dapat dipetakan dan diidentifikasi termasuk kategori penyandang disabilitas apa serta fasilitas apa saja yang dibutuhkan berdasarkan jenis disabilitas tersebut. Lalu apa saja jenis-jenis penyandang disabilitas tersebut?

deteksi-dini-1

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

  • Penyandang disabilitas fisik : terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, atau dapat juga disebabkan oleh kelainan bawaan. Pada penyandang disabilitas fisik terlihat kelainan bentuk tubuh, anggota gerak atau otot, berkurangnya fungsi tulang, otot, sendi, maupun syaraf-syarafnya.
  • Penyandang disabilitas sensorik: terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara.
  • Penyandang disabilitas mental: terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian serta disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.
  • Penyandang disabilitas intelektual: keterbatasan baik secara intelektual maupun perilaku adaptif yang dapat diukur atau dilihat yang menimbulkan berkurangnya kapasitas untuk beraksi dalam cara tertentu yang secara prinsip ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap tahap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan).
  • Penyandang disabilitas ganda: penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat pencari keadilan tak terkecuali bagi kelompok disabilitas. Dalam hal ini Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus melakukan berbagai program dan inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan layanan inklusif bagi para penyandang disabilitas.