Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Jember
Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Jember
Tanggal Rilis Berita : 19 Januari 2023, Pukul 11:08 WIB, Telah dilihat 5298 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Jember

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Malang nomor 03/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg tanggal 13 September 2022, Pengadilan Agama Jember melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Malang untuk melaksanaan Sita Eksekusi. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Kelurahan Sumbersari. Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara harta bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 10.00 WIB. 

3



Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Sumbersari.Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Abd. Rachman, S.H. dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Jember Bapak Sulaiman, S.H. dan Bapak Humayni Fadli, S.H. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi dan Sekretaris Kelurahan Sumbersari Bapak Hartono dan Staf Bapak Mujiono.

Tampak berbeda dari pelaksanaan sita sebelummya, kali ini pelaksanaan sita didampingi oleh Mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Mahasiswa yang ikut mengikuti jalannnya sita eksekusi harapannya bisa mendapatkan ilmu langsung dan pengalaman. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Tujuan dari Sita adalah agar penggugat tidak Illusioir. 

4



Setelah sampai, Jurusita Pengganti memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita Pengganti juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya