Dispensasi Nikah di Kabupaten Bojonegoro Tembus 532 Perkara Di Tahun 2022
Tanggal Rilis Berita : 26 Januari 2023, Pukul 14:40 WIB, Telah dilihat 1337 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro – 26 Januari 2023 - Selama tahun 2022, angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro mencapai 532 perkara. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Nganjuk, dan Ngawi. Angka tersebut turut menyumbang peringkat Kabupaten Bojonegoro menduduki posisi 9 di Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah. Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H.

gedung-pabjn

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menjelaskan bahwa dari 532 kasus pernikahan dini di Bojonegoro, sebanyak 518 kasus diantaranya diajukan oleh anak usia 15 hingga 19 tahun. Sementara itu, 14 kasus lainnya adalah pernikahan yang diajukan oleh anak berusia dibawah 15 tahun. Bahkan, kebanyakan dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak lulusan SMP.

panitera-pabjn

Drs. H. Solikin, S.H., M.H., mengungkapkan, kasus dispensasi nikah kebanyakan diajukan oleh anak lulusan SMP dengan kasus sejumlah 297. Sementara 104 kasus diajukan oleh anak lulusan SD, dan 125 kasus diajukan oleh anak lulusan SMA. Sedangkan sisanya sebanyak 6 kasus diajukan oleh anak tidak sekolah

Meski demikian, angka dispensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021 lalu. Namun, dari total 532 kasus perikahan dini yang diajukan, 4% diantaranya telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Sementara itu, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Bojonegoro paling banyak berada di Kecamatan Kedungadem yaitu sebanyak 47 kasus dan Kecamatan Temayang serta Dander sebanyak 36 kasus.(Tim Website PA Bojonegoro).