Luar biasa, jumlah perkara Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Kraksaan turun cukup signifikan sampai dengan berita ini diturunkan Senin 13 Juni 2022. Data ini diperoleh dari Laporan Perkara Diterima menurut Jenis Perkara (LIPA 8) PA. Kraksaan.
Berdasarkan data pada Laporan Perkara sampai dengan tanggal 10 Juni 2022, PA Kraksaan telah menerima perkara Dispensasi Kawin sebanyak 486 perkara. Hal ini berarti perkara DK turun hampir 150 perkara mendekati akhir semester I tahun 2022, dibandingkan dengan perkara DK yang diterima pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafik'udin, S.H., "sampai dengan sekarang, PA Kraksaan telah menerima 486 perkara Dispensasi Kawin. Jumlah ini menunjukkan penurunan sebanyak 145 perkara, jika dibandingkan dengan jumlah perkara DK ditahun 2021 sebanyak 631 perkara yang diterima PA Kraksaan di tanggal dan bulan yang sama tahun lalu," ungkap Panitera Muda Hukum saat dikonfirmasi tim redaksi.
Ketua Zona Integritas PA Kraksaan, A. Rukip, S.Ag., mengapresiasi fakta tersebut, "luar biasa, jumlah penurunan perkara Dispensasi Kawin ini menunjukkan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pribolinggo terkait upaya promotif - preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Kawin, beberapa waktu yang lalu membuahkan hasil. PA Kraksaan bertekad untuk terus menekan angka penurunan tersebut dengan penataan tata laksana sesuai dengan Area II Pembangunan Zona Integritas, dengan mengacu pada Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin," tegas beliau.
<img src="https://i.ibb.co/PG4WqJ2/20220614-095403-0000.png" alt="20220614-095403-0000" border="0">
<img src="https://i.ibb.co/7zyLjPh/20220614-095454-0000.png" alt="20220614-095454-0000" border="0">
<img src="https://i.ibb.co/G04xn9s/20220614-095644-0000.png" alt="20220614-095644-0000" border="0">