-Jombang, 8 Maret 2023-
Upaya mediasi sengketa waris berhasil dengan akta perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perkara yang dilakukan mediasi adalah nomor perkara 470/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Hakim Mediator yang melakukan mediasi ini yakni Bapak Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum.
Mediasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Maret 2023 pukul 09.00 bertempat di ruang Pertemuan Pengadilan Agama Jombang. Mediasi berjalan dengan lancar dengan kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak. Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni pada tanggal 1 Maret 2023 dan 08 Maret 2023.
Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung sekitar 1 jam. Upaya tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat, dan Para Tergugat. Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita kami dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. (irin)