Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling). Sidang keliling ini merupakan sidang keliling ketiga kalinya yang diadakan pada tahun 2023. Sidang keliling tersebut dilaksanakan pada Jumat, (10/03/2023). Sidang keliling ini merupakan lanjutan dari sidang keliling sebelumnya karena bertempat di Kantor MWCNU, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dan masih diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan.
Pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dengan nomor W13-A29/427/HM.00/3/2023 tertanggal 08 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H. didamping Bapak Ismail, S.Ag., M.H.I.,serta Bapak Sugianto, S.Ag, Dan sebagai Panitera Pengganti pada sidang ini H. Safiudin, S.H., M.H serta Moh. Faiq Azmi, S.H., dan Joko Supaat, S.H. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 57 perkara Permohonan Isbat Nikah.
Dari 57 perkara Permohonan Isbat NIkah yang disidangkan tersebut, diputus 56 perkara. Segera setelah perkara diputus, langsung dilaksanakan serah terima Salinan Penetapan. Setelah selesai proses persidangan Ketua Majelis Hakim – Dra. Hj. Farhanah, M.H., menyampaikan “Alhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar semoga dengan adanya sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya”. Tuturnya.(ril)