Pertimbangkan Dampaknya Seblum Melakukan Pernikahan Usia Anak!
Pertimbangkan Dampaknya Seblum Melakukan Pernikahan Usia Anak!
Tanggal Rilis Berita : 30 Juni 2022, Pukul 15:57 WIB, Telah dilihat 183 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Situbondo | www.pa-situbondo.go.id

Tahukah Anda, Pemerintah menetapkan usia minimal untuk melakukan pernikahan bagi perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019. Tentunya, penetapan tersebut telah melalui banyak pertimbangan, salah satunya dampak apabila seseorang menikah di bawah usia tersebut. Pernikahan usia anak akan membawa banyak dampak negatif bagi perempuan yang melakukan pernikahan, maupun anak hasil dari pernikahan. Tidak hanya dampak bagi fisik saja, tetapi juga dampak psikis bagi mereka.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 15.49.59

Bagi perempuan yang melakukan pernikahan usia anak, akan beresiko mengalami beberapa dampak fisik antara lain beresiko mengalami penyakit menular seksual, beresiko mengalami kanker rahim, serta beresiko mengalami kematian saat melahirkan. Tidak hanya itu, komplikasi saat kehamilan pada anak di bawah umur akan lebih tinggi. Ketidakstabilan emosi serta kurang dewasanya usia jika melakukan pernikahan usia anak juga akan meningkatkan resiko mengalami KDRT bagi perempuan.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 15.49.59 1

Selain dampak fisik, perempuan yang melakukan pernikahan usia anak juga beresiko mengalami dampak psikis seperti depresi pasca melahirkan, trauma berkepanjangan, krisis percaya diri, beresiko mengalami gangguan mental, serta belum siap untuk menjalani peran sebagai istri sekaligus ibu. Dampak lain yang bisa dialami yaitu kesulitan ekonomi. Karena jika perempuan menikah dibawah umur akan mengalami putus sekolah yang menyebabkan kecilnya kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. (AS)