Dukung Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Dalam Perkara Dispensasi Kawin KPI Wilayah Jawa Timur sepakati MoU dengan PA Ponorogo
Dukung Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Dalam Perkara Dispensasi Kawin KPI Wilayah Jawa Timur sepakati MoU dengan PA Ponorogo
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2023, Pukul 10:46 WIB, Telah dilihat 49 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Dukung Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Dalam Perkara Dispensasi Kawin
KPI Wilayah Jawa Timur sepakati MoU dengan PA Ponorogo

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 04/09/2023. Bertempat di Aula PA Ponorogo telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur) dengan Pengadilan Agama Ponorogo. MoU tersebut tentang Penggunaan Perspektif Gender, Pemenuhan Hak Anak dan Perspektif Mengutamakan Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Persidangan Permohonan Dispensasi Kawin bagi Hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan dihadiri oleh Ketua PA Ponorogo, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Perwakilan dari KPI Wilayah Jawa Timur.

Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin dan Sekretaris Wilayah KPI Wilayah Jawa Timur Fifi Ekawati Rohmah bersepakat menandatangani MoU dengan Nomor : 021/KPI/MOU/IX/2023 dan Nomor : 2231/KPA.W13-A27/HK 1.3/IX/2023. Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk memastikan penggunaan perspektif gender dalam halnya permohonan perkara dispensasi kawin dan tentunya untuk Kerjasama dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan. Dimana Ruang Lingkup MoU ini meliputi Konsultasi terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi dalam pelaksanaan permohonan dispensasi kawin. Melaksanakan pendampingan bagi pemohon serta melakukan koordinasi setelah penetapan dispensasi kawin baik ditolak maupun diterima.

Nota Kesepahaman ini berlaku 3 tahun dan akan diperbaharui, dirubah dan disesuaikan apabila terdapat perubahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Fifi Ekawati Rohmah usai kegiatan memberikan keterangan kepada Tim Media PA Ponorogo, bahwa angka perkawinan dini dalam hal ini angka permohonan dispensasi kawin di Indonesia tiap tahunnya masih tinggi. Walaupun telah dijelaskan dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan pada Pasal 7 dengan tegas menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hanya saja tetap muncul masalah baru yaitu permohonan dispensasi kawin.

Dampak perkawinan anak sangat serius, dimana nantinya dapat merugikan anak itu sendiri seperti pendidikan akan terhenti, risiko kematian ibu dan anak, risiko melahirkan anak stunting dan risiko lainnya. Untuk itulah mou ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pernikahan anak. Kabupaten Ponorogo sendiri walaupun berada pada urutan 28 dari 37  Kabupaten/Kota Wilayah Jawa Timur terkait permohonan dispensasi kawin pada tahun 2022, tetap membutuhkan keseriusan dan sinergitas semua stakeholder tarkait pencegahan perkawinan anak. (yl)