PA Jombang Lakukan Pelaksanaan Sita Harta Bersama di Desa Sengon dan Tunggorono
PA Jombang Lakukan Pelaksanaan Sita Harta Bersama di Desa Sengon dan Tunggorono
Tanggal Rilis Berita : 03 November 2023, Pukul 15:46 WIB, Telah dilihat 157 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 3 November 2023

Berdasarkan surat Tugas yang dikeluarkan oleh Ketua PA Jombang No. 3088/KPA.W13-A13/HK2.6/X/2023 tanggal 1 November 2023 untuk Pelaksanaan Sita Harta Bersama dengan No Perkara : 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg. PA Jombang memerintahkan 5 orang yakni Panitera, Panitera Muda Permohonan, 2 orang Jurusita Pengganti dan staf PPNPN. Pelaksanaan Sita Harta Bersama dilakukan pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 bertempat di Desa Tunggorono dan Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Whats-App-Image-2023-11-03-at-12-00-06-1

Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini berdasarkan Putusan Sela tangga 12 Oktober 2023 dengan No Perkara : 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Tim dari Pengadilan Agama Jombang meluncur dari Kantor pukul 08.00 menuju Kantor Desa Sengon terlebih dahulu karena keberadaan objek sengketa paling banyak di Desa Sengon.  Setelah tiba di Kantor Desa Sengon acara dibuka oleh Panitera PA Jombang, Bapak Drs. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. beliau mengharapkan agar acara sita ini berjalan lancar dan tetap kondusif. Setelah dibuka oleh Panitera, dilanjutkan dengan pembacaan Putusan Sela yang dibacakan oleh Jurusita Pengganti sekaligus menjadi saksi, Bapak Okky Ardi Wicaksono, S.T. Acara dihadiri juga oleh Penggugat berserta Kuasa, Tergugat beserta Kuasa serta Perangkat Desa Sengon.

Whats-App-Image-2023-11-03-at-12-00-05

Setelah dilakukan pembukaan dan pembacaan putusan sela, dilanjutkan dengan pelaksaan sita harta bersama sesuai dengan objek yang tertulis pada Putusan Sela. Ada 8 objek yang dilaksanakan pengecekan dan sita Harta Bersama yang berada di Desa Sengon dan 2 harta bergerak yakni 2 mobil, namun salah satu mobil yakni Pajero Sport tidak ditemukan. Namun memang untuk sita harta bersama ini tidak terlalu jauh karena mayoritas berlokasi di satu tempat.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan sita harta bersama yang di desa Tunggorono untuk sebidang sawah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara (BA) Sita Harta Bersama yang kemudian ditandatangani oleh Panitera/jurusita, 2 orang Saksi, serta Kuasa penggugat dan tergugat. Acara sita harta bersama ditutup pukul 10.30 serta berjalan dengan lancar dan kondusif semoga memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak. (oaw)