PA Jember Hadiri Pembukaan Program Pendidikan dan Pelatihan Mentor Calon Hakim Terpadu
PA Jember Hadiri Pembukaan Program Pendidikan dan Pelatihan Mentor Calon Hakim Terpadu
Tanggal Rilis Berita : 16 Februari 2024, Pukul 15:03 WIB, Telah dilihat 76 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Hadiri Pembukaan Program Pendidikan dan Pelatihan Mentor Calon Hakim Terpadu

Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. beserta Hakim yang ditunjuk sebagai mentor yaitu Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H., Drs. H. Murdini, M.H., dan Drs. Afnan Muhamidan, M.H. hadir dalam rangka Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (empat) Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan pelatihan diadakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung R.I. yang berlangsung selama 5 hari dimulai dari tanggal 14 Februari s/d 19 Februari 2024. Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan ini berdasarkan surat undangan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Pusdiklat Teknis Peradilan Nomor 64/BLD.3/DL1.6/II/2024 perihal Pemanggilan Peserta Training of Tutor dan Training of Mentor Program PPCH Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV.

2


 

3

Pelaksanaan Pelatihan dan Pendidikan bagi Mentor untuk Calon Hakim ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Hakim yang ditunjuk sebanyak 164 orang. Kegiatan tersebut merupakan Penunjukan Hakim sebagai Tutor dan Mentor pada Satuan Kerja Tempat Magang Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPCH) Terpadu. Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu selanjutnya disingkat PPCH Terpadu adalah serangkaian proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI kepada Analis Perkara Peradilan (APP) Proyeksi Calon Hakim dan Personil Militer yang dinyatakan lulus ujian seleksi peserta PPCH Terpadu.

Tujuan Program Pendidikan Calon Hakim terpadu ini adalah memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi, yang pada gilirannya diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim. Dalam pelatihan, pemateri juga menjelaskan terkait tugas Ketua dan Para Hakim yang ditunjuk sebagai Tutor dan Mentor bagi para Calon Hakim yang ditempatkan. Tutor merupakan Ketua Pengadilan Agama, yang dimana tidak terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari peserta magang namun dapat memberikan masukan, arahan pada mentor terkait tugas mentee. Kewajiban Tutor/Ketua Pengadilan Agama adalah mendukung keberhasilan program magang para Calon Hakim.

4


 

5


 

6

Sedangkan mentor merupakan Wakil Ketua/Hakim Pengadilan Agama sebagai pembimbing, pengarah dan sumber informasi kebutuhan pembelajaran bagi peserta magang. Para Mentor atau Hakim akan menjadi panutan ketauladan bagi para Mentee. Selanjutnya menjadi fasilitator yaitu menjembatani dan mengarahkan pembelajaran yang telah diterimanya kedalam tupoksi pekerjaannya. Selain itu tugas mentor sebagai pelatih dan penilai disampingi sebagai pembimbing juga melakukan pemilihan terhadap tugas lanjutan yang akan diberikannya.

Harapannya dengan diikutinya Training of Tutor dan Training of Mentor Program Pendidikan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia Angkatan IV memberikan manfaat dan pengetahuan bagi para Tutor dan Mentor. Sehigga pemberian ilmu dan pengalaman kepada Calon Hakim dapat memberikan manfaat yang baik sehingga dapat menjadi Calon Hakim yang berintegritas dan berwawasan yang baik. Aamiin.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya