Jum’at, 23 Februari 2024, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan Dialog Yudisial Online Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FC&FCOA). Kegiatan tersebut berdasarkan undangan Plt. Dirjen Badilag Tanggal 19 Februari 2024 tentang Pemanggilan Peserta Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui Badilag TV tersebut mengusung tema “Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama”.
Peserta dari Pengadilan Agama Jombang ialah seluruh Calon Hakim dan Ibu YM Dr. Ulil Uswah, M.H. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan sambutan oleh Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Dalam sambutannya, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. menyampaikan beberapa poin dialog yudisial yang terdapat 5 (lima) isu penting yang akan dibahas terkait Hak-Hak Perempuan dan anak pasca perceraian serta harapan untuk negara bisa berperan hadir untuk masyarakat.
Selanjutnya kegiatan diisi oleh beberapa narasumber sebagai berikut: 1. YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) 2. The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA) 3. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) 4. Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya) 5. The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA). Kemudian Bapak YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.M. memaparkan pidato dan arahannya terkait konsep, regulasi, serta Aspek Perlindungan Perempuan & Anak, kemudian penguatan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui SEMA dan regulasi lain untuk menjadi dasar pertimbangan dalam putusan hakim di Pengadilan Agama, Pengetatan Hak Anak melalui pengetatan dispensasi kawin.
Upaya perlindungan Perempuan dan anak dalam perkara perceraian sendiri telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Bpk YM Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., realisasi dan praktek telah dilakukan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu juga dilakukan langkah inovatif dan pendekatakan holistik lainnya, serta dipaparkan juga kendala dan tantangan yang dialami dalam praktek di lapangan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa Pengadilan Agama dan dijawab oleh Bpk Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), serta beliau menyampaikan kesimpulan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi dan jawaban atas isu-isu penting yang menjadi fokus utama pada Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA.