Bertepatan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang Sekretaris PA. Nganjuk, Sekretaris menghadiri undangan dari KPPN Kediri. Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran PA. Nganjuk yakni Ibu Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H. dan Sdr. Ngakifun Nuha, S.Kom. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh semua satker dibawah korwil KPPN Kediri yang terbukti banyak yang menghadiri zoom meeting walaupun ada pula yang perwakilan.

FGD (Forum Group Diskusi) kali ini membahas tentang “Sosialisasi Proses Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran Melalui SAKTI” seperti perihal surat undangan Nomor : UND-15/KPN.1608/2024 tanggal 26 Februari 2024. Ibu Suharsih mengatakan “Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran yang biasanya melalui Aplikasi SPRINT, sekarang sudah bisa difasilitasi oleh Aplikasi SAKTI” yang merupakan aplikasi yang sudah familiar bagi para pengelola keuangan. Narasumber kali ini juga para satker diharapkan kegiatan FGD ini dapat membangun persepsi yang sama dan menjalin keakraban antara semua satker dalam naungan KPPN korwil Kediri.

Kementerian Keuangan melalui KPPN melakukan sosialisasi/bimtek terkait proses penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SAKTI kepada Satker yang pertama kali akan melakukan migrasi, yaitu Satker lingkup:
a) Mahkamah Agung (BA 005);
b) Kementerian Pertahanan (BA 012);
c) Kementerian Hukum dan HAM (BA 013);
d) Kementerian Agama (BA 025);
e) POLRI (BA 060); dan
f) Bendahara Umum Negara/BUN (BA 999).
Mahkamah Agung merupan salah satu Peserta Roll Out dan Piloting menyampaikan LPJ Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2024 dalam bentuk softcopy melalui SAKTI, sehingga suatu kebanggan dapat menjadi satket piloting (percontohan). Penyampaian LPJ Bendahara periode bulan Februari 2024 dan periode seterusnya untuk Peserta Roll Out dan Piloting tidak lagi menggunakan Aplikasi SPRINT artinya sudah wajib migrasi dan menggunakan Aplikasi Sakti selamanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, Bendahara wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah sesi tanya jawab, sekitar (berapa) jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 09:00 WIB. yang berahir 12:00 WIB. Tidak lupa terakhir dilakukan sesi foto bersama dengan seluruh satker dibawah naungan KPPN Korwil Kediri. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat berlangsung secara kontinyu ketiaka ada regulasi yang berubah sehingga seluruh transaksi keuangan APBN akan berjalan tepat sasaran dan akuntabel. (oNe)
Materi pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1iB862UiGswv7K_ipbvEF7be--ZpqM517
Materi Tutorial pada link :