Peran Aktif PA Kab. Malang Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak
Peran Aktif PA Kab. Malang Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 04 Juni 2024, Pukul 13:42 WIB, Telah dilihat 320 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 28 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kantor Pendopo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.2.1/409/35.07.308/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak.

Whats-App-Image-2024-05-29-at-09-48-00

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberi pengetahuan tentang Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Dispensasi Kawin/ Rekomendasi Perkawinan Anak masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perwakilan dari Kemenag Kabupaten Malang dan Camat. Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait prosedur dan tata cara pengajuan dispensasi kawin/ rekomendasi anak. Dalam materi itu beliau menjelaskan, pemohon dispensasi nikah harus menghadirkan seluruh keluarga mempelai di Kantor Pengadilan Agama. Maka, Hakim akan memberikan banyak pertimbangan. Nasehat pada kedua keluarga mempelai baik wanita dan pria, menjadi utama bagi hakim.

Selain itu beliau juga menyampaikan dampak dari perkawinan dini, beliau menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.      

Whats-App-Image-2024-05-29-at-09-48-19

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat dengan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat agar sadar hukum dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.