PA SIDOARJO MELAKSANAKAN SIDANG KELILING KE-3 (TERAKHIR) DI KANTOR KECAMATAN BALONGBENDO SIDOARJO
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Sidoarjo bekerja sama dengan Kecamatan Balongbendo dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Sesuai dengan agenda sidang keliling, pada Hari Jumat ini, 28 Juni 2024, Pengadilan Agama Sidoarjo telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan/Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Balongbendo untuk yang ke-3 (terakhir).

Kegiatan ini diawali dengan persiapan oleh tim dari PA Sidoarjo yang datang terlebih dahulu pada pukul 08.00 wib. Tim mempersiapkan ruang sidang dan antrian para pihak yang akan mengikuti sidang keliling. Disamping tim mempersiapkan antrian sidang untuk para pihak, majelis hakim mempersiapkan diri dalam ruang sidang yang telah disiapkan pada hari sebelumnya.

Setelah seluruh persiapan tata persidangan siap, pemanggilan para pihak oleh panitera pengganti dilakukan dari dalam ruang sidang. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling dimulai pada jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Adapun daftar nama majelis dan panitera pengganti sebagai berikut:
Majelis Hakim
Drs. Abd. Rauf (ketua majelis)
Hj. Hasniati D., M.H.
Drs. MUHLIS, S.H, M.H.
Mediator
Siti Hanifah, S.Ag., M.H.
Panitera Pengganti
MIFTAHUL HUSNAH, S.H., M.H.
Pada sidang keliling ini, telah diputuskan 5 perkara. Para pihak yang mengikuti persidangan ini merasakan bahwa pelayanan sidang keliling sangat membantu masyarakat yang telah mengajukan perkara sehingga dapat mengikuti sidang dengan mudah, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung lebih dekat, dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sidoarjo.
Sidang keliling yang berjalan dengan baik sarta tertib di Kantor Kecamatan Balongbendo ini berakhir pada pukul 11.00 Wib.
