Webinar MARI dan FCFCOA Bahas Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak
Webinar MARI dan FCFCOA Bahas Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 01 Juli 2024, Pukul 08:17 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 28 Juni 2024 - Dalam rangka memperingati 20 tahun kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Pengadilan Agama Surabaya turut serta menghadiri webinar bertajuk “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan melalui Zoom Meeting pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Acara dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan perwakilan dari FCFCOA, Judge Liz Boyle.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., juga menjadi pembicara pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin selama dua dekade antara MARI dan FCFCOA. "Kerjasama ini telah memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan peradilan agama di Indonesia," ujarnya.

IMG-5560

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari Indonesia dan Australia, serta pemerintah Kota Surabaya. Mereka membahas berbagai aspek terkait penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus tersebut di wilayah kerja masing-masing.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur pengadilan agama semakin terampil dan memahami pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan hak perempuan dan anak dalam proses peradilan juga menjadi fokus utama. Diharapkan upaya ini dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dan perempuan dalam proses peradilan.