Bertepatan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri undangan dari Kepala Biro Keuangan MA-RI, perwakilan PA. Nganjuk menghadiri undangan dari Kepala Biro Keuangan MA-RI sesuai surat undangan No. 1101/BUA.3/UND.KU1.1/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024. Dalam kegiatan ini Sekretaris PA. Nganjuk Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H. selain beliau sendiri, juga menugaskan, Kasubbag Umum dan Keuangan yakni Fuad, S.H.I., M.H., Anenya Dewi Ratih, S.Kom. serta Ngakifun Nuha, S.Kom. selaku PPNPN Operator untuk menghadirinya. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh semua satker dibawah Mahkamah Agung RI. yang terbukti banyak yang menghadiri kegiatan tersebut.
Implementasi pembayaran tunjangan kinerja melalui Sistem Informasi/Aplikasi Gaji merupakan salah satu dukungan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, yaitu Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024. Sesuai dengan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-105/PB/2024. Bpk. Edy Yuniadi, S.sos., M.M. selaku Kepala Biro Keuangan mengatakan “Implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga paling lambat untuk pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni”. Dalam hal pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja melalui Aplikasi Gaji Web belum dilaksanakan secara penuh karena kesiapan teknis, pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan secara paralel yaitu melalui Aplikasi Gaji Web, wajib ada/dilakukan untuk Satker di Lingkup K/L yang menurut pertimbangan K/L sudah siap dilaksanakan dan tanpa melalui Aplikasi Gaji Web.
.
Skema pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja eksisting), dan secara bertahap harus sudah dilaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji Web paling lambat pada pembayaran tunjangan kinerja Bulan Oktober 2024. Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-105/PB/2024 tanggal 2 Juli 2024. Hal Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji Web dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023. Hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023.
Akhirnya tiba akhir dari acara yang berlangsung sekitar 2 jam setengah acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 09.00 WIB. yang berakhir pada pukul 11.00 WIB. Acara ditutup oleh narasumber yaitu Bpk. Jusliawan Al-Fauz, S.E., selaku Kepala Subbagian Pembayaran Gaji Biro Keuangan BUA yang dengan setia memandu seluruh rangkaian acara dan diharapkan kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinyu secara periodik. Tak lupa diakhir agenda kegiatan tersebut bersama membaca Hamdalah karena acara berjalan lancar dan sukses. (TeAm)
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk