Pada hari Rabu, 02 Oktober 2024, dilaksanakan pertemuan antara PA Lumajang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Kominfo Kab. Lumajang. Bertempat di Ruang Media Center PA Lumajang, acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini mengagendakan pembicaraan mengenai finalisasi pembuatan aplikasi bersama yang diberi nama SIDARA-CESIKA (Sistem Informasi Data Perkara Perceraian dan Dispensasi Kawin). Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. H. Khadimul Huda, S.H., M.H. (Panitera PA Lumajang)
2. Achmad Chozin, S.H. (Sekretaris PA Lumajang)
3. Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. (Kasubag PTIP PA Lumajang)
4. Mas Utomo Efendi, S.Kom (Prakom PA Lumajang)
5. Dani Noviyanto, S.H. (Staf Kepaniteraan PA Lumajang)
6. Nasrul Abyad, S.H. (Staf Kepaniteraan PA Lumajang)
7. Darno (Plt. Sekretaris Dinsos P3A Kab. Lumajang)
8. Qori Abror (Staf Dinsos P3A Kab. Lumajang)
9. Yopi W.P. (Staf IT Diskominfo Kab. Lumajang)
10. M. Mashudi (Staf IT Diskominfo Kab. Lumajang)
11. Rangga Agus M. (Stad Dinkes P2KB Kab. Lumajang)

Dalam sambutannya, Panitera PA Lumajang menyampaikan bahwa SIDARA-CESIKA ini merupakan “rumah bersama” yang akan digunakan oleh PA Lumajang, Dinsos P2A, dan Dinkes P2KB, dengan maksud dan tujuan untuk menurunkan angka perkawinan anak di Kab. Lumajang. “Saya mendapat informasi dari PTA Surabaya, bahwa per hari ini kita rapat, Kab. Lumajang menduduki peringkat 5 tertinggi se-Jawa Timur terkait perkawinan anak”, ungkap Panitera. “Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita bersama”, tambahnya.

Dengan adanya SIDARA-CESIKA, setiap pemohon yang akan mengajukan Dispensasi Kawin di PA Lumajang, harus terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dan melewati proses edukasi dan sosialisasi oleh Dinsos P2A. Adapun hasil rekomendasi, akan diupload pada aplikasi SIDARA-CESIKA oleh Dinkes P2KB dan Dinsos P2A. “Rekomendasi baik dari Dinkes dan Dinsos, sifatnya rahasia yang hanya boleh diketahui oleh 3 instansi terkait”, tutur Plt. Sekretaris Dinsos P2A.

Hasil rekomendasi dari Dinsos dan Dinkes akan digunakan oleh Majelis Hakim sebagai dasar dalam memutus perkara. Selain berkaitan dengan Dispensasi Kawin, aplikasi SIDARA-CESIKA digunakan juga sebagai sarana monitoring jumlah perkara perceraian yang ada di Kab. Lumajang. “Semoga aplikasi ini bisa segera direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Lumajang”, ucap Sekretaris PA Lumajang.