Kraksaan, 10 Juni 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (KOPI GIRAS) yang diselenggarakan secara daring oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan merupakan agenda rutin PTA Surabaya yang dilaksanakan setiap hari selasa dengan tema berbeda-beda. Dan kali ini mengangkat tema "Proses Pemeriksaan Perkara Secara Biasa, E-Court, dan Gugatan Sederhana".
Dengan menghadirkan narasumber Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi PTA Surabaya dan Host Balqis Qurrota A’yun, S.H. Pelaksanaan forum dimulai pukul 13.30 WIB dan diikuti secara daring oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dari Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Dari PA Kraksaan, kegiatan ini diikuti Ketua PA Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., yang didampingi oleh Akhmad Faruq, S.H. (Panitera Muda Hukum), Ahmad Fathoni Arfan, S.Kom, S.H., M.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Ahmad Rosyidi, S.H., M.H. (Panitera Muda Permohonan), bertempat di Ruang Media Center.
Dalam forum tersebut, Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah disempurnakan dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016, gugatan sederhana memiliki karakter khusus yang membedakannya dari gugatan biasa. "Secara garis besar, gugatan sederhana adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan cara tertentu, menyangkut jumlah atau nilai tertentu, dan disidangkan dengan tata cara tertentu pula," jelas Zainal Aripin. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud “cara tertentu” merujuk pada prosedur yang lebih singkat dan efisien, seperti tidak adanya proses mediasi, hanya diperiksa oleh hakim tunggal, serta penyelesaian yang dibatasi waktunya. Adapun “jumlah tertentu” merujuk pada nilai gugatan maksimal Rp500 juta, sedangkan “cara persidangan tertentu” mengacu pada sidang yang dilakukan secara lisan, langsung, dan maksimal dalam waktu 25 hari kerja.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dalam sesi ini, banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang sedang atau pernah ditangani di pengadilan agama, khususnya terkait penerapan gugatan sederhana, dan kendala dalam pemeriksaan e-Court. Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum merespons setiap pertanyaan dengan jelas dan komprehensif, memberikan solusi berdasarkan regulasi terbaru serta praktik terbaik yang berlaku di lingkungan peradilan agama.