Jombang, 21 Juli 2025
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Barang yang Bersumber dari Penggunaan Dana PNBP pada hari Senin, 21 Juli 2025, mulai pukul 13.30 WIB. Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A mengikuti kegiatan ini berdasarkan Surat BUA MA Nomor 1019/BUA.3/UND.KU1.4/VII/2025. Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Barang yang Bersumber dari Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh Sekertaris Pengadilan Agama Jombang Kelas 1 A serta Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Jombang yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mendukung pelaksanaan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara tepat sasaran. Tujuan utama pelaksanaan sosialisasi ini untuk pengalokasian khususnya dalam peningkatan layanan sarana dan prasarana pengadilan.

Dalam pemaparan yang disampaikan, ditekankan bahwa satuan kerja penerima barang hasil pengadaan yang didanai PNBP wajib melakukan pemeriksaan secara cermat. Hal ini mencakup penelitian terhadap kesesuaian spesifikasi teknis, jumlah barang, serta memastikan kondisi barang dalam keadaan baik sebelum dilakukan proses serah terima. “Seluruh dana PNBP akan dikembalikan kepada satuan kerja untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di lingkungan peradilan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi SDM PNBP. Kami juga memberikan perhatian khusus bagi satker di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” ujar Kepala Biro Keuangan MA RI, Edi Yunaidi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman satker dalam mengelola belanja modal, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan mendukung peningkatan kualitas layanan peradilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk PA Jombang, dapat lebih tertib administrasi. Sehingga PA Jombang dapat menghindari temuan dalam audit, serta menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. (oca)