Surabaya, 22 Januari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mendukung pelaksanaan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemprov Jatim, Polda Jatim & Kejati Jati. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan daerah. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8 Gedung Sekretariat Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

MoU tersebut bertujuan mempererat kerja sama antara Pemprov Jatim, Polda Jatim & Kejati Jatim dan lembaga peradilan agama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program-program strategis daerah. Kerja sama yang terbangun juga diarahkan untuk mendukung perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Kehadiran PA Kab. Malang menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.
Ketua - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini memiliki nilai strategis bagi penguatan peran peradilan agama. Menurut beliau kolaborasi antara Pemprov Jatim, Polda Jatim & Kejati Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum. “Kerja sama tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi lembaga peradilan” ujar beliau. Lebih lanjut, beliau menilai sinergi ini sebagai langkah positif dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang responsif dan berkualitas.

Melalui dukungan terhadap penandatanganan MoU ini, PA Kab. Malang berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan yang harmonis dan berkelanjutan. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang siap berperan aktif dalam pelaksanaan program kerja sama sesuai ruang lingkup MoU. Upaya ini sejalan dengan visi peradilan agama dalam mewujudkan pelayanan yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.