img-logo img-logo
Kecamatan Ploso Sebagai Tempat Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Jombang untuk Permudah Masyarakat di 5 Kecamatan Sekitarnya
Kecamatan Ploso Sebagai Tempat Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Jombang untuk Permudah Masyarakat di 5 Kecamatan Sekitarnya
Tanggal Rilis Berita : 20 April 2026, Pukul 20:21 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 20 April 2026.

Pengadilan Agama Jombang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kecamatan Ploso dengan melibatkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang berperkara. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan di 5 Kecamatan antara lain Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan dan Kudu. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih cepat dan efisien.

image host

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas peradilan yang adil. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis, Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. dan Panitera Pengganti, Hanim Makhsusiati, S.H. memeriksa setiap perkara dengan seksama dan penuh tanggung jawab guna memastikan keadilan bagi para pihak. Para pihak yang hadir juga mengikuti jalannya sidang dengan baik dengan agenda sidang lanjutan dan pemeriksaan saksi. Selain itu, petugas pengadilan memberikan pendampingan serta penjelasan terkait proses persidangan kepada masyarakat. Dalam sesi persidangan ini juga dilakukan mediasi terdap pihak tergugat dan penggugat yang hadir dengan Mediator Hakim. H.M. Maftuh, S.H., M.E.I.

image host

Program sidang di luar gedung ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI, salah satu diimplementasikan oleh Pengadilan Agama Jombang. Kegiatan ini sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya sidang di Kantor Kecamatan Ploso, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Hal ini tentunya sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses transportasi.

Pengadilan Agama Jombang berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah di masa mendatang. Dukungan dari pihak Kecamatan Ploso dan pemerintah daerah setempat dalam wujud sinergi ini menjadi faktor penting dalam kesuksesan kegiatan ini. Sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui inovasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. (oaw)