Tim Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar rapat koordinasi perdana pada Kamis, (6/8/2026). Rapat yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun mulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., selaku Pengarah Tim Penyusunan Buku Sejarah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penyusunan Buku Sejarah, Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., beserta seluruh anggota tim yang terdiri atas bagian riset dan pengumpulan data, bagian editor, serta bagian desain dan tata letak. Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan proses penyusunan buku sejarah Pengadilan Agama Kota Madiun berjalan secara terarah, sistematis, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa penyusunan buku sejarah merupakan bagian penting dari upaya mendokumentasikan perjalanan institusi secara utuh dan berkesinambungan. Menurutnya, buku sejarah tidak hanya berfungsi sebagai arsip kelembagaan, tetapi juga menjadi media edukasi yang mampu memperkenalkan sejarah, perkembangan, serta kontribusi Pengadilan Agama Kota Madiun kepada masyarakat luas.
"Penyusunan buku sejarah ini merupakan upaya untuk mendokumentasikan perjalanan Pengadilan Agama Kota Madiun secara komprehensif agar dapat menjadi sumber informasi dan pembelajaran bagi generasi mendatang," tutur Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun juga menegaskan bahwa penyusunan buku sejarah bukan sekadar mencatat berbagai peristiwa yang pernah terjadi, melainkan juga menjadi ikhtiar untuk menjaga identitas, nilai-nilai, serta budaya organisasi yang telah dibangun selama perjalanan lembaga. Buku sejarah ini diharapkan menjadi warisan bagi generasi penerus sekaligus sumber informasi yang menggambarkan perjalanan, pencapaian, serta transformasi Pengadilan Agama Kota Madiun dari waktu ke waktu.
Diakhir sambutannya, beliau menekankan pentingnya akurasi dan validitas data dalam proses penyusunan buku. Oleh karena itu, seluruh materi yang akan disajikan harus bersumber dari arsip resmi, dokumen kelembagaan, dokumentasi kegiatan, serta berbagai referensi pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan karya yang informatif, objektif, dan memiliki nilai historis yang tinggi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Kota Madiun, Hakim Arina Kamiliya, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penyusunan buku sejarah sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh anggota tim. Beliau mengajak seluruh anggota untuk aktif melakukan penelusuran data, menghimpun informasi dari berbagai sumber yang kredibel, serta menjaga konsistensi dalam proses penulisan agar menghasilkan buku sejarah yang komprehensif dan berkualitas.
Menurutnya, penyusunan buku sejarah harus dilakukan secara cermat melalui tahapan riset, verifikasi data, hingga penyusunan narasi yang sistematis sehingga mampu menggambarkan perjalanan kelembagaan secara utuh. Beliau juga berharap setiap anggota tim dapat melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang telah diberikan sehingga seluruh tahapan penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu.
Memasuki agenda inti rapat, tim membahas sejumlah hal strategis yang menjadi dasar penyusunan buku sejarah. Pembahasan meliputi pengumpulan data dan arsip, penelusuran dokumen historis, penyusunan konsep penulisan yang sistematis, serta mekanisme verifikasi data agar isi buku dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan historis.
Selain itu, rapat juga membahas penyusunan outline buku sejarah, penentuan person in charge (PIC) pada setiap bab, serta penyusunan timeline pelaksanaan penyusunan buku. Diskusi berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh anggota tim yang memberikan berbagai masukan terkait substansi, sistematika penulisan, serta sumber-sumber referensi yang akan digunakan.
Penyusunan outline dilakukan sebagai pedoman dalam menyusun isi buku yang akan memuat sejarah berdirinya Pengadilan Agama Kota Madiun, perkembangan kelembagaan, dinamika organisasi, inovasi pelayanan, capaian kinerja, hingga berbagai peristiwa penting yang menjadi bagian dari perjalanan institusi dari masa ke masa.
Tidak hanya itu, penentuan PIC pada setiap bab juga penting dilakukan untuk memastikan setiap bagian buku disusun secara lebih fokus, terarah, dan bertanggung jawab. Setiap penanggung jawab diberikan tugas untuk mengoordinasikan pengumpulan data, melakukan verifikasi dokumen, serta menyusun naskah sesuai ruang lingkup bab yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati timeline penyusunan buku sebagai pedoman pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pengumpulan data, penyusunan naskah, proses penyuntingan, desain tata letak, hingga tahap finalisasi dan penerbitan. Dengan pembagian tugas dan jadwal kerja yang jelas, diharapkan proses penyusunan buku dapat berjalan secara efektif, efisien, dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat menjadi landasan pelaksanaan tugas bagi seluruh anggota tim pada tahap berikutnya. Melalui koordinasi yang baik, kolaborasi yang solid, serta komitmen bersama, Tim Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Kota Madiun optimistis mampu menghasilkan karya dokumentasi yang berkualitas, akurat, dan memiliki nilai sejarah yang tinggi.
Menutup rapat, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. berharap seluruh proses penyusunan buku dapat berjalan secara terarah, kolaboratif, dan sesuai dengan target yang telah direncanakan sehingga mampu memberikan manfaat bagi lembaga maupun masyarakat.
Penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama Kota Madiun merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam melestarikan memori kelembagaan, mendokumentasikan perjalanan organisasi, serta memperkuat budaya literasi dan kearsipan. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi yang kredibel bagi aparatur peradilan, kalangan akademisi, peneliti, maupun masyarakat yang ingin mengetahui sejarah, perkembangan, serta kontribusi Pengadilan Agama Kota Madiun dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan dari masa ke masa.