Sidoarjo – Dalam upaya meningkatkan ketertiban, transparansi, dan kepastian dalam pelaksanaan persidangan, Pengadilan Agama Sidoarjo terus melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pelayanan kepada para pencari keadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi mengenai antrian sidang serta tata cara dan mekanisme antrean.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo. Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Muadz Junizar, S.Ag., M.H., bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, para Kepala Subbagian, serta Tim IT Pengadilan Agama Sidoarjo. Keterlibatan unsur kepaniteraan, kesekretariatan, dan tim teknologi informasi menjadi bagian penting dalam memastikan mekanisme antrean dapat dipahami dan diterapkan secara seragam oleh seluruh petugas terkait.
Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai tata cara serta mekanisme antrean persidangan, khususnya prinsip bahwa pihak yang datang lebih dahulu dan telah melakukan check-in akan mendapatkan antrean terlebih dahulu untuk dilaksanakan persidangannya, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan alur pelayanan bagi para pihak yang hadir untuk mengikuti persidangan. Dengan adanya sistem antrean yang teratur, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib dan mengurangi potensi kebingungan mengenai urutan pelaksanaan persidangan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Sidoarjo dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, objektif, dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat pencari keadilan. Mekanisme berdasarkan waktu kedatangan dan check-in memberikan dasar yang jelas dalam menentukan urutan antrean sehingga pelayanan dapat diberikan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain aspek pelayanan, peran Tim IT menjadi penting dalam mendukung penerapan mekanisme antrean tersebut. Dukungan teknologi informasi diperlukan agar sistem dapat berjalan secara optimal serta membantu petugas dalam mengelola informasi antrean dan pelaksanaan persidangan.

Wakil Ketua PA Sidoarjo menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh petugas terhadap mekanisme yang diterapkan. Dengan pemahaman yang seragam, setiap petugas dapat memberikan informasi yang sama kepada masyarakat sehingga proses pelayanan berjalan konsisten dan mudah dipahami.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan persidangan dengan mengedepankan ketertiban, transparansi, kepastian, dan pemanfaatan teknologi informasi. Penyempurnaan mekanisme antrean diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih terstruktur sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.
(Tim Redaksi AG 45 TA)