img-logo img-logo
PA Mojokerto Kembali Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami
PA Mojokerto Kembali Laksanakan Descente Perkara Izin Poligami
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2023, Pukul 16:49 WIB, Telah dilihat 172 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Majelis hakim PA Mojokerto kembali melakukan pemeriksaan setempat (descente). Pemeriksaan setempat kali ini dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2023 di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan setempat, dihadiri oleh M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota, Arif Hidayat, S.Ag., dan Muhammad Azhar S.Ag., turut dibantu oleh Siti Abidah, S.I.P., S.H., selaku Panitera Pengganti.

Kedatangan Majelis Hakim PA Mojokerto ke lokasi Descente disambut langsung oleh para pihak. Pihak yang hendak melakukan gugatan izin Poligami tersebut secara langsung menunjukkan aset-aset yang dimintakan sebagai harta bersama. Terdapat empat unit tanah, dua kendaraan bermotor roda dua, dan dua mobil damtruk yang diperiksa oleh Majelis Hakim.

pa.mojokerto 1690528563133

M. Amir Syarifuddin, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis, menilai bahwa banyaknya harta yang diperiksa membuat majelis hakim harus lebih cermat lagi dalam menilai. “Selain melihat secara fisik, kami juga akan menilai tentang kebenaran kepemilikan hak terhadap harta-harta tersebut,” ujar Beliau. Beliau juga menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Agama Mojokerto nantinya.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan tentang pemisahan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang melakukan poligami sendiri diatur pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan harta bersama tersebut bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut dalam persidangan